Jatisampurna, pada daerah Kampung Pabuaran Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna ada kegia
Jatisampurna, pada daerah Kampung Pabuaran Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna ada kegia
Jatisampurna Sabtu 09/09/2017 Bertempat di Wilayah RW.04 Kelurahan Jatiranggon, Apel Gabungan dal
Nama Kepala Seksi : SRI SUBARIANTI,S.Sos,m.Si
TUPOKSI :
a. Rincian tugas manajerial :
1. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
2. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
3. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
4. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
5. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
6. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Camat menurut skala prioritas;
7. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Kecamatan;
8. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
9. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
10. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan setiap naskah dinas melalui Sekretaris Camat untuk ditandatangani Camat baik sebagai bahan laporan, masukan dan/atau permintaan petunjuk;
11. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Camat melalui Sekretaris Camat;
12. melaksanakan pembinaan pada Kepala Seksi di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
13. melaksanakan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mencakup :
a) mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
14. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
15. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
16. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
17. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya;
18. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Camat;
19. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
20. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
21. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
22. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
23. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
24. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Camat setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
b. Rincian tugas teknis :
1. menyiapkan bahan penerbitan surat keterangan persetujuan izin mendirikan, perluasan dan/atau perubahan bangunan;
2. menyiapkan bahan rekomendasi pemberian izin peruntukkan penggunaan tanah;
3. menyiapkan bahan advis teknis jalan masuk pekarangan rumah-rumah di jalan lingkungan;
4. menyiapkan bahan pemberian surat keterangan penggalian jaringan sarana utilitas bawah tanah;
5. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi penggalian dan pengangkutan tanah urugan dalam satu wilayah kecamatan;
6. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi izin rumah sakit hewan/pasar hewan;
7. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi izin usaha RPH/RPU;
8. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi izin usaha obat hewan di tingkat depo, toko, kios dan pengecer obat hewan, poultry shop dan pet shop;
9. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi penerbitan izin usaha industri;
10. menyiapkan bahan pemberian rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
11. menyiapkan bahan rekomendasi pemberian izin usaha pariwisata;
12. menyiapkan bahan penerbitan surat keterangan pendirian kantor pusat jasa titipan;
13. menyiapkan bahan penerbitan surat keterangan jasa titipan untuk kantor agen;
14. menyiapkan bahan penerbitan surat keterangan instalatur kabel rumah/gedung (IKR);
15. menyiapkan bahan penerbitan surat keterangan kantor cabang dan loket pelayanan operator;
16. menyiapkan bahan penerbitan surat keterangan untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi;
17. melaksanakan pendataan dan monitoring terkait pengadaan fasilitas belajar pendidikan luar sekolah;
18. melaksanakan pendataan, koordinasi dan monitoring terkait penyediaan sarana dan prasarana kebersihan lingkungan;
19. melakukan pendataan, koordinasi dan monitoring dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sebagian sarana prasarana tata air, jalan dengan simpulnya;
20. melaksanakan pendataan dan monitoring pelaksanaan pembangunan sarana pemerintah berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan Bangunan;
21. melaksanakan identifikasi, pendataan dan dokumentasi data bangunan Rumah Tinggal Tunggal Tidak Bertingkat berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan Bangunan;
22. melakukan pendataan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi dalam rangka pemeliharaan dan rehabilitasi jalan lingkungan;
23. melakukan pendataan titik jalan PJU dan memonitoring pemasangan lampu PJU di lingkungan;
24. melakukan pendataan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi dalam rangka pemeliharaan jaringan saluran drainase jalan lingkungan;
25. melaksanakan pengawasan izin penggunaan trotoar untuk jalan masuk;
26. melakukan pendataan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi dalam rangka pemeliharaan taman dan jalur hijau lingkungan;
27. menyiapkan bahan dan melakukan sosialisasi berkaitan dengan penataan ruang kepada masyarakat;
28. melakukan koordinasi terkait proses penyusunan peraturan zonasi sebagai pedoman pengendalian pemanfaatan ruang kota;
29. melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan pertanahan untuk perumahan;
30. melakukan sosialisasi dan pemantauan terkait pengembangan pelaku pembangunan perumahan, peran serta masyarakat dan sosial budaya;
31. melakukan pendataan dan monitoring pelaksanaan pembangunan serta peningkatan prasarana dan sarana olah raga di Kecamatan;
32. melakukan pendataan, koordinasi, sosialisasi dan bimbingan dalam rangka pembinaan koperasi lingkup Kecamatan;
33. membantu pelaksanaan pengawasan kelayakan UKM;
34. membantu pelaksanaan pengawasan pemanfaatan dan pengembalian kredit program dan non program berkoordinasi dengan instansi terkait;
35. melakukan pendataan dan koordinasi dalam rangka pemantauan pemberdayaan koperasi di Kecamatan;
36. melakukan pendataan dan pemantauan terhadap tumbuh kembangnya LKM atau Kelompok USP yang ada di masyarakat lingkup Kecamatan;
37. melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi sumberdaya dan produksi pangan serta keragaman konsumsi pangan masyarakat;
38. melakukan pendataan, sosialisasi dan koordinasi dalam rangka pembinaan peningkatan produksi produk pangan berbahan baku lokal di Kecamatan;
39. melakukan sosialisasi dan koordinasi terkait pencegahan dan pengendalian masalah pangan sebagai akibat menurunnya ketersediaan pangan;
40. melakukan pendataan, koordinasi dan monitoring terkait pembinaan cadangan pangan masyarakat;
41. membantu pelaksanaan, melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penyaluran pangan untuk kelompok rawan pangan;
42. melakukan identifikasi dan koordinasi dalam rangka proses penyusunan dan penetapan kelas jalan;
43. melakukan identifikasi dan koordinasi dalam rangka proses penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, dan penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengamanan pemakai jalan serta fasilitas pendukung di jalan kota lingkup Kecamatan;
44. melakukan identifikasi, sosialisasi, koordinasi dan monitoring terkait kegiatan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat;
45. melakukan pendataan dan koordinasi terkait monitoring pengelolaan budidaya peternakan dan perikanan;
46. melakukan pendataan dan koordinasi terkait pengawasan peternakan dan kesehatan hewan;
47. melakukan pendataan dan koordinasi terkait pelaksanaan bimbingan, pemantauan serta pemeriksaan hygiene dan sanitasi lingkungan usaha peternakan di wilayah Kecamatan;
48. melakukan pendataan dan inventarisasi sarana, usaha dan produksi industri;
49. melakukan pendataan dan monitoring harga barang dan jasa di wilayah kecamatan;
50. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan sinkronisasi perencanaan di tingkat Kecamatan;
51. melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;
52. menerima, mengolah dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyusunan rencana pembangunan tingkat Kecamatan;
53. melakukan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;
54. melakukan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka pengembangan kemitraan Pemerintah dengan masyarakat dalam pembangunan;
55. melakukan monitoring dan penyuluhan dalam rangka penggerakan partisipasi masyarakat dalam peningkatan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan;
56. melakukan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka pengembangan kemitraan dan kewirausahaan;
57. melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait terhadap pembinaan serta pemantauan perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, UKM dan golongan ekonomi lemah;
58. melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan Pembangunan Swadaya Masyarakat;
59. mengelola buku administrasi Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan, yang meliputi :
a) buku koperasi;
b) buku data realisasi Bimas;
c) buku perkembangan harga sembako;
d) buku proyek dana pembangunan kelurahan;
e) buku daftar anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
60. melakukan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka pembinaan dan pengembangan kepariwisataan di wilayah kecamatan;
61. melaksanakan pengawasan Pembangunan menara telekomunikasi;
62. melaksanakan pembuatan dan pengisian papan data / monografi perekonomian dan pembangunan di Kecamatan;
63. mengendalikan Petugas Teknis dalam melaksanakan :
a) menerima berkas perizinan atau non perizinan dari Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas untuk dilakukan pembahasan teknis;
b) mencatat berkas perizinan atau non perizinan dalam buku kendali pembahasan teknis;
c) mempersiapkan sarana/prasarana yang diperlukan dan rapat pembahasan teknis perizinan dan non perizinan sesuai kebutuhan;
d) melaksanakan proses pembahasan teknis yang meliputi :
1) menelaah berkas permohonan perizinan yang memerlukan pemeriksaan lapangan;
2) menyusun jadwal dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan lapangan;
3) membuat hasil pemeriksaan lapangan sebagai bahan pembahasan teknis;
4) menyiapkan berita acara pembahasan teknis;
5) menyusun rekomendasi hasil pembahasan teknis apakah perizinan dan non perizinan dapat diterbitkan atau tidak;
6) mencatat hasil pembahasan teknis pada buku kendali pembahasan teknis terkait perizinan atau non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan.
e) menyampaikan laporan perizinan dan non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
f) melakukan pengelolaan dan penataan arsip perizinan dan non perizinan yang telah dikeluarkan Kecamatan;
g) menyampaikan tembusan IMB yang telah diterbitkan Kecamatan kepada UPTD Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan dalam rangka pengawasan, pengendalian, penertiban dan pembongkaran Bangunan Rumah Tinggal Tunggal Tidak Bertingkat;
h) menyampaikan perizinan atau non perizinan yang telah dicetak kepada Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas.
64. mengendalikan Petugas Pengolah Data dalam melaksanakan :
a) memasukan data-data perizinan dan non perizinan berdasarkan buku kendali;
b) menghitung besaran Nota Perhitungan Retribusi Daerah sebagai dasar penetapan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) oleh Camat;
c) menghitung besaran Nota Perhitungan Pajak Daerah Reklame Layar sebagai bahan penandatanganan Nota Perhitungan Pajak Daerah oleh Camat;
d) menyiapkan surat pengantar penyampaian Nota Perhitungan Pajak Daerah kepada DPPKAD cq UPTD Pendataan dan Penagihan untuk ditandatangani Camat;
e) melakukan pencetakan Surat Keterangan, Surat Pengantar, Rekomendasi dan/atau Izin sesuai lingkup tugasnya;
f) menyiapkan bahan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
65. melakukan pendataan potensi dan menyiapkan bahan usulan potensi pajak dan/atau retribusi daerah sesuai kewenangan yang dilimpahkan.
Nama Kepala Seksi : ROYANI / 19660106 198602 1 006
TUPOKSI :
a. Rincian tugas manajerial :
1. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
2. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
3. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
4. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
5. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
6. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Camat menurut skala prioritas;
7. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Kecamatan;
8. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
9. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
10. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan setiap naskah dinas melalui Sekretaris Camat untuk ditandatangani Camat baik sebagai bahan laporan, masukan dan/atau permintaan petunjuk;
11. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Camat melalui Sekretaris Camat;
12. melaksanakan pembinaan pada Kepala Seksi di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
13. melaksanakan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mencakup :
a) mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
14. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
15. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
16. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
17. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya;
18. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Camat;
19. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
20. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
21. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
22. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
23. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
24. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Camat setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
b. Rincian tugas teknis :
1. membantu pelaksanaan kegiatan terkait pemantauan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) dan manajemen sekolah mulai dari TK,SD,SLTP,SMU dan SMK;
2. membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian dan penilaian pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) pendidikan luar sekolah;
3. melaksanakan pendataan lembaga pendidikan luar sekolah;
4. melakukan kegiatan pembinaan pendidikan luar sekolah berkoordinasi dengan dinas terkait;
5. membantu penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan Evaluasi Belajar Tahap Akhir SD, SLTP, SMU dan SMK dan Pendidikan Luar Sekolah;
6. membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana TK, SD, SLTP, SMU dan SMK;
7. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi dalam pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
8. melakukan koordinasi terkait pelaksanaan program pendidikan;
9. menyiapkan bahan advis dalam pemberian rekomendasi pendirian sarana pendidikan di wilayahnya;
10. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelayanan kesehatan masyarakat;
11. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan pemberantasan penyakit menular dan imunisasi;
12. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan organisasi kemasyarakatan dan profesi kesehatan di Kecamatan;
13. memonitoring pelaksanaan program kesehatan;
14. menyiapkan bahan advis dalam pemberian rekomendasi pendirian sarana kesehatan di wilayahnya;
15. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pemberdayaan masyarakat dalam memelihara Lingkungan Hidup secara berkesinambungan;
16. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan keimanan (IMTAQ);
17. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pembangunan kapasitas dan kompetensi kepemudaan;
18. melakukan pendataan, sosialisasi, dan koordinasi terkait kegiatan pencegahan dan perlindungan bahaya distruktif;
19. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait aktivitas kepemudaan dan kegiatan bidang kepemudaan di tingkat kecamatan;
20. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait pelaksanaan kegiatan keolahragaan dan pengelolaan olah raga pada tingkat kecamatan;
21. melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan daerah dalam pelaksanaan PUG (pengarusutamaan gender);
22. melakukan sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan responsif gender skala kecamatan;
23. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala kecamatan;
24. melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan peningkatan kualitas hidup perempuan yang terkait dengan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, politik, lingkungan, dan sosial budaya skala kecamatan;
25. melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan kebijakan dalam rangka kesejahteraan dan perlindungan anak skala kecamatan;
26. melakukan sosialisasi, monitoring dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan kesejahteraan dan perlindungan anak skala kecamatan;
27. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan penguatan lembaga/organisasi masyarakat dan dunia usaha untuk pelaksanaan PUG dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan;
28. melakukan sosialisasi, monitoring dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan lembaga adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat;
29. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring, koordinasi dan evaluasi terkait kegiatan sosial yang ada di kecamatan;
30. melakukan pendataan, sosialisasi, monitoring dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan seni dan
budaya;
31. mengadakan koordinasi dalam rangka pelatihan / kursus-kursus keterampilan;
32. memfasilitasi pemberian bantuan santunan, bantuan untuk anak-anak yatim, majelis taklim, pondok pesantren, musholla, dll;
33. menyiapkan surat keterangan tidak mampu bagi warga yang membutuhkan untuk ditandatangani Camat;
34. menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi Camat untuk kelengkapan dokumen pendirian yayasan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan dll;
35. mengelola buku administrasi Kecamatan bidang kesejahteraan sosial meliputi :
a) buku tokoh-tokoh masyarakat;
b) buku jumlah orang jompo, tuna wisma, tuna susila, tuna karya, dll.
36. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
37. memantau dan menyelenggarakan pembinaan olahraga dan pemuda, kerukunan hidup beragama dan antar umat beragama di Kecamatan;
38. melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait dalam pelaksanaan program dan pendistribusian bantuan sosial;
39. melaksanakan fasilitasi pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan program pengentasan kemiskinan sesuai bidang tugasnya;
40. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan kegiatan di masyarakat, yang meliputi kegiatan keagamaan, kegiatan kepemudaan, kegiatan kebudayaan dan kegiatan sosial;
41. menginventarisasi data lingkup kesejahteraan sosial di Kecamatan yang meliputi sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana pendidikan, aktifitas kepemudaan, tokoh agama/masyarakat/pemuda/wanita dll;
42. membuat dan mengisi papan data monografi Seksi Kesejahteraan Sosial;
43. mengendalikan Petugas Teknis dalam melaksanakan :
a) menerima berkas perizinan/non perizinan dari Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas untuk dilakukan pembahasan teknis;
b) mencatat berkas perizinan/non perizinan dalam buku kendali pembahasan teknis;
c) mempersiapkan sarana/prasarana yang diperlukan dan rapat pembahasan teknis perizinan/non perizinan sesuai kebutuhan;
d) melaksanakan proses pembahasan teknis yang meliputi :
1) menelaah berkas permohonan perizinan/non perizinan yang memerlukan pemeriksaan lapangan;
2) menyusun jadwal dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan lapangan;
3) membuat hasil pemeriksaan lapangan sebagai bahan pembahasan teknis;
4) menyiapkan berita acara pembahasan teknis;
5) menyusun rekomendasi hasil pembahasan teknis apakah permohonan dapat diterbitkan atau tidak;
6) mencatat hasil pembahasan teknis pada buku kendali pembahasan teknis terkait permohonan perizinan/non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan.
e) menyampaikan laporan perizinan/non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
f) melakukan pengelolaan dan penataan arsip permohonan perizinan/non perizinan yang telah dikeluarkan Kecamatan;
g) menyampaikan permohonan perizinan/non perizinan yang telah dicetak kepada Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas.
44. mengendalikan Petugas Pengolah Data dalam melaksanakan :
a) memasukan data-data permohonan perizinan/non perizinan berdasarkan buku kendali;
b) melakukan pencetakan Surat Keterangan, Surat Pengantar, Rekomendasi dan/atau Izin sesuai lingkup tugasnya;
c) menyiapkan bahan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Nama Kepala Seksi : HARUN SANTOSO.S.KM
TUPOKSI :
a. Rincian tugas manajerial :
1. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
2. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
3. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
4. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
5. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
6. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Camat menurut skala prioritas;
7. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Kecamatan;
8. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
9. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
10. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan setiap naskah dinas melalui Sekretaris Camat untuk ditandatangani Camat baik sebagai bahan laporan, masukan dan/atau permintaan petunjuk;
11. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Camat melalui Sekretaris Camat;
12. melaksanakan pembinaan pada Kepala Seksi di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
13. melaksanakan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mencakup :
a) mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
14. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
15. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
16. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
17. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya;
18. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Camat;
19. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
20. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
21. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
22. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
23. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
24. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Camat setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
b. Rincian tugas teknis :
1. menyiapkan bahan penerbitan Surat Izin Keramaian;
2. menyiapkan bahan rekomendasi untuk penerbitan izin Undang-Undang gangguan (HO) oleh instansi terkait;
3. melakukan koordinasi dalam rangka penegakan hukum dan penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;
4. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan pembuangan limbah;
5. melaksanakan pemantauan dan melaporkan kondisi kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan secara berkala;
6. melakukan pendataan dan koordinasi dalam rangka pengendalian bangunan di sepanjang bantaran sungai;
7. melakukan pengawasan serta evaluasi pemasangan spanduk, poster, selebaran/pamphlet dan umbul-umbul;
8. melakukan identifikasi, pengawasan dan inventarisasi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRWK di lingkungan kecamatan;
9. melakukan koordinasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian operasional penggunaan jalan ;
10. melakukan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
11. melakukan monitoring pelaksanaan dan koordinasi terkait penegakan peraturan daerah;
12. melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha penyewaan rental CD, VCD dan/atau sejenisnya sesuai peraturan perundang-undangan;
13. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan kualitas bahan galian yang dilakukan Dinas teknis;
14. menghentikan kegiatan pertambangan (galian) dan pemanfaatan pengeboran air bawah tanah serta penyelidikan bahan galian yang tidak mempunyai izin dari instansi berwenang;
15. melakukan pembinaan personil trantib dan linmas di lingkup Kecamatan;
16. melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana alam dan pemulihan akibat bencana alam;
17. melakukan pendataan, monitoring serta sosialisasi daerah rawan bencana dan daerah rawan kejahatan;
18. memonitoring dan melakukan evaluasi situasi ketentraman dan ketertiban lingkup Kecamatan secara berkala;
19. mengolah buku administrasi Kecamatan bidang Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat meliputi :
a) buku pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
b) buku register izin keramaian;
c) buku pelaksanaan piket;
d) buku rupa-rupa kejadian;
e) buku pengendali pemberian rekomendasi izin Undang-Undang Gangguan/HO dan surat keterangan domisili usaha;
f) buku data anggota Polisi Pamong Praja Kecamatan;
g) buku data potensi Hansip per-Kelurahan;
h) buku data anggota Hansip terdaftar;
i) buku biodata anggota Hansip inti Kecamatan.
20. memberikan penyuluhan dalam rangka pemeliharaan Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
21. menyelenggarakan koordinasi dalam penanggulangan bencana alam dan pemulihan akibat bencana alam;
22. mengkoordinasikan tim penanggulangan bencana serta mengefektifkan pembuatan pos penanggulangan bencana dan pos keamanan lingkungan di setiap Kelurahan;
23. menyusun peta rawan bencana dan peta rawan kejahatan dalam wilayah Kecamatan;
24. menyelenggarakan koordinasi pembinaan kesatuan bangsa dengan Perangkat Daerah/instansi terkait;
25. melaksanakan fasilitasi dan mediasi pemberdayaan organisasi RW di wilayah Kelurahan;
26. memberikan pembinaan personil Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
27. membuat dan mengisi papan data / monografi bidang Ketentraman Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat;
28. menyusun laporan tertulis atas situasi dan kondisi Kecamatan tiap bulan, atau setiap saat diperlukan kepada pimpinan.
29. mengendalikan Petugas Teknis dalam melaksanakan :
a) menerima berkas perizinan/non perizinan dari Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas untuk dilakukan pembahasan teknis;
b) mencatat berkas perizinan/non perizinan dalam buku kendali pembahasan teknis;
c) mempersiapkan sarana/prasarana yang diperlukan dan rapat pembahasan teknis perizinan/non perizinan sesuai kebutuhan;
d) melaksanakan proses pembahasan teknis yang meliputi :
1) menelaah berkas permohonan perizinan/non perizinan yang memerlukan pemeriksaan lapangan;
2) menyusun jadwal dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan lapangan;
3) membuat hasil pemeriksaan lapangan sebagai bahan pembahasan teknis;
4) menyiapkan berita acara pembahasan teknis;
5) menyusun rekomendasi hasil pembahasan teknis apakah permohonan dapat diterbitkan atau tidak;
6) mencatat hasil pembahasan teknis pada buku kendali pembahasan teknis terkait permohonan perizinan/non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan.
e) menyampaikan laporan perizinan/non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
f) melakukan pengelolaan dan penataan arsip permohonan perizinan/non perizinan yang telah dikeluarkan Kecamatan;
g) menyampaikan permohonan non perizinan yang telah dicetak kepada Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas.
30. mengendalikan Petugas Pengolah Data dalam melaksanakan :
a) memasukan data-data permohonan perizinan/non perizinan berdasarkan buku kendali;
b) melakukan pencetakan Surat Keterangan, Surat Pengantar, Rekomendasi dan/atau Izin sesuai lingkup tugasnya;
c) menyiapkan bahan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Nama Kepala Seksi : RENI ESTER SIREGAR, S.KOM / 19710512 199901 2 001
TUPOKSI :
a. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
b. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
c. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
d. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan
kebijakan pimpinan;
e. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
f. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Camat menurut skala prioritas;
g. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Kecamatan;
h. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
i. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
j. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan setiap naskah dinas melalui Sekretaris Camat untuk ditandatangani Camat baik sebagai bahan laporan, masukan dan/atau permintaan petunjuk;
k. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Camat melalui Sekretaris Camat;
l. melaksanakan pembinaan pada Kepala Seksi di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
m. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kecamatan;
n. melaksanakan upaya-upaya peningkatan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan dan Kecamatan;
o. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
p. menyusun profil kecamatan bidang pemberdayaan masyarakat;
q. mengevaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
r. mengkoordinasikan pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan/swasta dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan untuk mengembangkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan;
s. melakukan pendataan, sosialisasi dan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
t. mengkoordinasikan pemberdayaan perekonomian masyarakat melalui penerapan Teknologi Tepat Guna (TTG);
u. melakukan pendataan, sosialisasi dan monitoring dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
v. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
w. mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
x. memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan dalam pelaksanaan pembangunan partisipasi/swadaya masyarakat;
y. mengelola buku administrasi Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat, yang meliputi:
1. buku proyek dana pembangunan partisipasi/swadaya masyarakat kecamatan/kelurahan;
2. buku daftar anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
3. buku daftar anggota Badan Keswadayaan Masyarakat.
z. melaksanakan penyelenggaraan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan Posyandu serta Posdaya di wilayah Kecamatan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait;
aa. memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) dan Posyandu serta Posdaya di wilayah Kecamatan;
bb. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
cc. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
dd. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
ee. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya;
ff. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Camat;
gg. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
hh. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
ii. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
jj. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
kk. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
ll. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Camat setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
mm. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
Nama Kepala Seksi : NURJANAH,SE
TUPOKSI :
a. Rincian tugas manajerial :
1. memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya;
2. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi misi Kecamatan;
3. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
4. menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
5. menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
6. menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Camat menurut skala prioritas;
7. menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Kecamatan;
8. menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutin sesuai bidang tugasnya;
9. menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas instruksi/disposisi pimpinan;
10. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan setiap naskah dinas melalui Sekretaris Camat untuk ditandatangani Camat baik sebagai bahan laporan, masukan dan/atau permintaan petunjuk;
11. menyiapkan, mengoreksi dan menyampaikan konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Camat melalui Sekretaris Camat;
12. melaksanakan pembinaan pada Kepala Seksi di Kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya;
13. melaksanakan tugas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mencakup :
a) mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b) melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
c) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
14. memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup tugasnya kepada pimpinan;
15. memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan;
16. mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
17. melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya;
18. melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Camat;
19. mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan kegiatan secara teknis operasional dan fungsional pada lingkup tugasnya;
20. membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja staf dalam upaya peningkatan produktivitas kerja;
21. melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Seksi sesuai ketentuan yang berlaku;
22. memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku;
23. menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya;
24. merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Camat setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan;
25. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
b. Rincian tugas teknis :
1. melakukan pendataan, pengawasan, pelaporan dan pengendalian tanah milik aset pemerintah;
2. melakukan monitoring dan pelaporan peralihan hak atas tanah dan bangunan maupun peruntukkannya;
3. melakukan fasilitasi pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
4. membantu penyelesaian permasalahan sengketa tanah di wilayah Kecamatan;
5. membantu penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan di wilayah Kecamatan;
6. melakukan identifikasi dan pendataan dalam rangka pelaksanaan proses penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
7. membantu penyelesaian masalah pemanfaatan tanah kosong di wilayah kecamatan;
8. memberikan pelayanan pengawasan hak atas tanah;
9. melakukan identifikasi dan pendataan dalam rangka pelaksanaan proses penetapan standar harga dasar tanah di wilayah kerjanya;
10. melakukan inventarisasi NJOP tanah lingkup kecamatan;
11. memproses bahan-bahan dalam rangka pembuatan akte tanah dan surat-surat mengenai :
a) peralihan hak atas tanah;
b) keterangan status dan bukti kepemilikan tanah;
c) keterangan penggadaian tanah;
d) keterangan kewarisan;
e) keterangan peminjaman dimana tanah sebagai jaminan;
f) bahan-bahan sejenis lainnya yang berlaku.
12. memproses legalisasi administrasi pertanahan meliputi :
a) surat keterangan waris;
b) surat kuasa waris;
c) penerbitan permohonan ukur tanah;
d) legalisasi administrasi pertanahan sejenis lainnya yang berlaku.
13. melakukan pembentukan dan pembinaan SATGAS K3 tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Warga (RW);
14. melakukan sosialisasi, koordinasi dan pemantauan berkaitan dengan pengelolaan persampahan pada masyarakat;
15. memberikan informasi dalam rapat teknis bersama Komisi AMDALL terkait rencana pembangunan di wilayahnya;
16. membantu pelaksanaan kegiatan pemetaan potensi tenaga kerja tingkat kecamatan;
17. membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan ketenagakerjaan;
18. melakukan pendataan dan memonitoring penerapan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah kecamatan;
19. melakukan pendataan, sosialisasi dan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan bina ideologi dan wawasan kebangsaan;
20. melakukan pendataan, sosialisasi dan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan kewaspadaan nasional;
21. melakukan pendataan, sosialisasi dan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan ketahanan ekonomi;
22. membantu pelaksanaan koordinasi, bimbingan, supervisi dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan evaluasi di bidang sistem dan implementasi politik, kelembagaan politik pemerintahan, kelembagaan partai politik, budaya dan pendidikan politik, fasilitasi pemilu, pilpres dan pilkada;
23. melakukan pendataan, sosialisasi, koordinasi dan monitoring dalam rangka pembinaan dan pengembangan hubungan antar lembaga yang berkaitan dengan organisasi masyarakat dan organisasi profesi;
24. melaksanakan pembinaan, sosialisasi, bimbingan, konsultasi, koordinasi dan monitoring penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kecamatan;
25. memberikan laporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kecamatan secara berkala;
26. melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan lingkup Kecamatan;
27. melaksanakan identifikasi, pemantauan dan sosialisasi dalam rangka pembinaan kehidupan masyarakat dan penanganan masalah kemasyarakatan;
28. melaksanakan koordinasi dengan unsur atau satuan organisasi di lingkungan Kecamatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
29. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan pada Kelurahan di lingkungan Kecamatan;
30. melaksanakan pengisian buku daftar nama-nama pengurus RW;
31. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pengelolaan buku PBB lingkup kecamatan;
32. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak bumi dan bangunan;
33. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) ke Bank;
34. melaksanakan pengendalian DHKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Buku I, II, III, serta Buku IV dan V;
35. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
36. memonitoring dan melaporkan pelaksanaan program kerjasama antar daerah perbatasan yang berada di wilayah cakupan kerja kecamatan;
37. melakukan sosialisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam rangka pembinaan penyelenggaraan administrasi pemerintahan kelurahan di wilayahnya;
38. melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan kelurahan;
39. melakukan pendataan, sosialisasi dan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
40. melakukan pendataan, sosialisasi dan monitoring dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna;
41. mengendalikan Petugas Teknis dalam melaksanakan :
a) menerima berkas perizinan/non perizinan dari Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas untuk dilakukan pembahasan teknis;
b) mencatat berkas perizinan/non perizinan dalam buku kendali pembahasan teknis;
c) mempersiapkan sarana/prasarana yang diperlukan dan rapat pembahasan teknis perizinan/non perizinan sesuai kebutuhan;
d) melaksanakan proses pembahasan teknis yang meliputi :
1) menelaah berkas permohonan perizinan/non perizinan yang memerlukan pemeriksaan lapangan;
2) menyusun jadwal dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan lapangan;
3) membuat hasil pemeriksaan lapangan sebagai bahan pembahasan teknis;
4) menyiapkan berita acara pembahasan teknis;
5) menyusun rekomendasi hasil pembahasan teknis apakah permohonan dapat diterbitkan atau tidak;
6) mencatat hasil pembahasan teknis pada buku kendali pembahasan teknis terkait permohonan perizinan/non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan.
e) menyampaikan laporan perizinan/non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diterbitkan kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan;
f) melakukan pengelolaan dan penataan arsip permohonan perizinan/non perizinan yang telah dikeluarkan Kecamatan;
g) menyampaikan permohonan perizinan/non perizinan yang telah dicetak kepada Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas.
42. mengendalikan Petugas Pengolah Data dalam melaksanakan :
a) memasukan data-data permohonan perizinan/non perizinan berdasarkan buku kendali;
b) melakukan pencetakan Surat Keterangan, Surat Pengantar, Rekomendasi dan/atau Izin sesuai lingkup tugasnya;
c) menyiapkan bahan penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Nama Kepala Sub Bagian : KURNIA JAYA FAHASADODO DALLI/19760112210011006
TUPOKSI :
1. menghimpun, mengolah dan menyiapkan bahan program kerja dan rencana kegiatan Kecamatan berdasarkan data bahan dari unit kerja yang ada di lingkungan Kecamatan;
2. melaksanakan inventarisasi, tabulasi dan statistik program kerja dan kegiatan serta hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan Kecamatan;
3. menghimpun setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh Seksi terkait sebagai bahan koreksi Sekretaris Camat sebelum ditandatangani Camat;
4. melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan administrasi Keuangan dan aspek perencanaan di Kelurahan;
5. menghimpun dan mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan Kecamatan;
6. menyiapkan dan menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Kecamatan;
7. menyiapkan dan menyusun anggaran belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung Kecamatan;
8. melaksanakan tugas selaku PPK-SKPD yang meliputi :
a) meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
b) meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c) melakukan verifikasi SPP;
d) Menyiapkan SPM;
e) melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f) melaksanakan akuntansi Kecamatan;
g) Menyiapkan laporan keuangan Kecamatan.
9. mengendalikan Bendahara Penerimaan dan kegiatan pada Loket Kas Pelayanan :
a) menerima pembayaran retribusi daerah berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dan atau resi pembayaran retribusi daerah dari Bank berupa Surat Tanda Setoran (STS);
b) membukukan penerimaan retribusi;
c) menyetorkan hasil penerimaan retribusi daerah ke Bank atau Kas Daerah paling lama 1 (satu) x 24 jam dengan melampirkan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) dan Nota Perhitungan Retribusi Daerah;
d) menghimpun Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai bahan pengendalian dan pelaporan;
e) menyampaikan resi pengambilan izin kepada pemohon berdasarkan tanda bukti pembayaran berupa Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD);
f) membuat laporan harian, mingguan, bulanan terhadap pembukuan pelayanan perizinan kepada Camat;
g) membuat buku kendali penerimaan Retribusi.
10. melaksanakan koordinasi intensif dengan UPTD Pendataan dan Penagihan dalam rangka penyelesaian penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame Layar;
11. melaksanakan evaluasi bersama dengan Seksi terkait dalam pencapaian Target Retribusi;
12. menghimpun nota perhitungan pajak daerah Reklame Layar;
13. melakukan pengelolaan dan penataan arsip administrasi pembayaran retribusi dan pajak daerah;
14. memverifikasi buku kendali Retribusi dan Pajak Daerah Reklame Layar;
15. menghimpun dan menyiapkan bahan laporan kinerja Kecamatan.
Nama Kepala Sub. Bagian : ACEP HERMAWAN,S.Sos
Tupoksi :
1. menghimpun bahan penyusunan mekanisme dan prosedur pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan dari Seksi terkait mengacu kepada peraturan yang berlaku;
2. melaksanakan pengadaan, pendistribusian dan pengadministrasian naskah dinas serta perlengkapan kepada unit kerja yang membutuhkan sesuai dengan rencana pengadaan yang telah ditetapkan;
3. melaksanakan pengolahan dan penataan arsip naskah dinas serta administrasi perjalanan dinas;
4. menyusun data kebutuhan pegawai, bezetting pegawai, serta daftar urut kepangkatan;
5. menyiapkan dan menyusun berkas kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pengembangan dan diklat pegawai, penerapan disiplin pegawai serta kesejahteraan pegawai;
6. melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan pedoman tata naskah dinas Pemerintah Kota Bekasi;
7. melaksanakan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset-aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak Kecamatan;
8. menyiapkan perlengkapan kebutuhan rapat yang dilaksanakan oleh Kecamatan;
9. mendistribusikan dan menyampaikan informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada seksi-seksi;
10. melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan administrasi Kepegawaian, pelaksanaan tata naskah dinas serta pengelolaan, pemeliharaan dan inventarisasi aset-aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak di Kelurahan;
11. melaksanakan tugas selaku PPTK yang mencakup :
a) mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b) Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c) menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
12. mengendalikan Petugas Informasi dan Pelayanan dalam melaksanakan :
a) memberikan informasi kepada masyarakat tentang perizinan dan non perizinan yang ada di Kecamatan;
b) mengarahkan pemohon untuk mengisi Buku Tamu, dan mempersilahkan masyarakat yang akan mengurus perizinan atau non perizinan menuju Loket Pelayanan serta memberikan nomor antrian;
c) memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan perizinan dan non perizinan yang ada di Kecamatan;
d) memperbaharui informasi pada papan informasi pelayanan masyarakat.
13. mengendalikan Petugas Verifikasi dan Pengambilan Berkas dalam melaksanakan :
a) menerima serta memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan pemohon dan memberikan tanda terima berkas apabila berkas permohonan sudah lengkap;
b) menyampaikan penjelasan kepada pemohon bila ada berkas yang belum lengkap;
c) mengembalikan berkas ke pemohon bila berkas permohonan tidak lengkap;
d) mencatat berkas perizinan atau non perizinan yang masuk dalam buku kendali berkas masuk;
e) memilah berkas perizinan atau non perizinan yang telah diverifikasi kelengkapan persyaratannya;
f) menyampaikan berkas yang telah diverifikasi ke Petugas Teknis di Seksi terkait;
g) menerima berkas perizinan atau non perizinan yang telah selesai diproses dari Petugas Teknis, untuk diparaf oleh Sekretaris Kecamatan dan selanjutnya ditandatangani Camat;
h) mengarahkan pemohon untuk mengisi Buku Kendali Pengambilan Berkas;
i) mempersilahkan masyarakat yang akan mengambil perizinan atau non perizinan untuk mengambil nomor antrian pembayaran pada Loket Kas Pelayanan;
j) menyampaikan izin-izin yang telah selesai diproses setelah memeriksa bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan/atau Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD);
k) menyampaikan Surat Keterangan, Surat Pengantar, Rekomendasi dan/atau Izin yang telah selesai diproses kepada pemohon dengan memeriksa resi penerimaan berkas.
14. melakukan pengelolaan dan penataan arsip perizinan dan non perizinan yang telah dikeluarkan Kecamatan;
15. membuat buku kendali Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan, Izin dan/atau jasa pelayanan publik yang telah dikeluarkan Kecamatan;
16. menghimpun laporan perizinan dan non perizinan yang dapat dan/atau tidak dapat diproses sesuai hasil rapat pembahasan teknis dari Seksi terkait;
17. menghimpun bahan yang disiapkan Seksi terkait penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).