Camat Jatisampurna Memimpin proses mediasi pertanahan di wilayah Rw.006 Kelurahan Jatisampurna,Kecamatan Jatisampurna.
Camat menerangkan Kepada pihak yang berseteru bahwa Camat hanya sebagai penengah dan mencari solusi bagi setiap warga yang berseteru,Camat juga menerangkan bahwa kapasitas Camat hanya bisa memberikan ruang untuk Memediasi jika dalam mediasi tidak terdapat jalan keluar maka Camat akan kembalikan ke pihak keluarga untuk meneruskan ke jalur hukum
Sumber :
Tags :