Tugas Pokok dan Fungsi
Sub Bagian
Tata Usaha
mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan pelayanan
pendataan rencana program,
tata usaha serta rumah tangga dan administrasi
kepegawaian lingkup Kecamatan untuk
mencapai ketata usahaan
yang baik.
a.
penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
b.
penyiapan data bahan penyusunan rencana program dan kegiatan
Kecamatan;
c.
penyiapan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi
program dan kegiatan Kecamatan;
d.
penyusunan data bahan pedoman dan petunjuk
teknis perencanaan program dan kegiatan Kecamatan;
e.
pelaksanaan pelayanan tata usaha;
f.
penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan
dan pendistribusian barang perlengkapan Kecamatan;
g.
pemeliharaan, pengendalian dan pemanfaatan barang inventaris Kecamatan;
h.
penyelenggaraan tata laksana, pemeliharaan
kebersihan, keindahan dan
kenyamanan ruangan perkantoran Kecamatan;
i.
pengelolaan, pengolahan data, pengarsipan dokumen
dan urusan administrasi kepegawaian Kecamatan;
j.
pengolahan data, pengarsipan dokumen dan urusan administrasi pegawai Kecamatan;
k.
penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan
kegiatan.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Kecamatan untuk mencapai tata kelola keuangan yang baik
a.
penyusunan program dan rencana
kegiatan Sub Bagian
Keuangan;
b.
penyusunan bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan Kecamatan;
c.
pelaksanaan tugas selaku PPK-Perangkat Daerah;
d.
penyusunan anggaran belanja tidak langsung dan anggaran
belanja langsung Kecamatan;
e.
pengolahan data keuangan unit kerja di lingkungan Kecamatan;
f.
penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan kegiatan.
·
Seksi,
terdiri dari :
ü Seksi Pemerintahan;
Tugas dan Fungsi :
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu
Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan
di bidang pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.
penyusunan program dan rencana
kegiatan Seksi;
b.
penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c.
pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
d.
pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan umum di Kecamatan;
e.
pelaksanaan koordinasi pembinaan pemerintahan Kelurahan;
f.
pelaksanaan koordinasi pembinaan kelembagaan Rukun Tetangga
(RT) dan Rukun Warga (RW);
g.
fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kecamatan;
h.
fasilitasi koordinasi pembinaan administrasi kependudukan di Kelurahan;
i.
fasilitasi penyiapan bahan penyelenggaraan pelayanan kependudukan;
j.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta
Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta
Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta
Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta
Lurah mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan serta
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan
di bidang ketenteraman
dan ketertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
a. penyusunan program
dan rencana kegiatan
Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
d. pengoordinasian kebijakan
teknis pembinaan ketertiban wilayah dan
perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan kesatuan bangsa dan penertiban perizinan;
f. pembinaan dan pengkoordinasian personil/anggota Pertahanan Sipil
(Hansip) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kecamatan;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam
lingkup tugasnya;
h.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
sesuai perintah Camat;
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas
pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan
dibidang kesejahteraan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
a.
penyusunan program dan rencana
kegiatan Seksi;
b.
penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c.
pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
d.
pelaksanaan koordinasi pembinaan kehidupan kerukunan beragama,
serta program pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
e.
pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam program
kepemudaan, olah raga,
dan pemberdayaan perempuan;
f.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
sesuai perintah Camat;
h.
penyiapan dan penyusunan bahan
laporan kegiatan Seksi.
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai
tugas
pokok
membantu Camat
melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
a.
penyusunan program dan rencana
kegiatan Seksi;
b.
penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c.
pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
d.
pengoordinasian inventarisasi dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
e.
pengoordinasian inventarisasi potensi bidang Pemberdayaan Masyarakat;
f.
fasilitasi dan pembinaan terhadap
lembaga kemasyarakatan dan lembaga lainnya di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
g.
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan
Instansi terkait;
h.
pelaporan pelaksanaan lingkup bidang
Pemberdayaan Masyarakat;
i.
pengadministrasian lingkup
pemberdayaan masyarakat;
j.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
k.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
sesuai perintah Camat;
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu
Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan
di bidang pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
a.
penyusunan program dan rencana
kegiatan Seksi;
b.
penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c.
pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
d.
pelaksanaan kebijakan teknis penyelenggaraan pemerintahan umum di Kecamatan;
e.
pelaksanaan koordinasi pembinaan pemerintahan Kelurahan;
f.
pelaksanaan koordinasi pembinaan kelembagaan Rukun Tetangga
(RT) dan Rukun Warga (RW);
g.
fasilitasi penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kecamatan;
h.
fasilitasi koordinasi pembinaan administrasi kependudukan di Kelurahan;
i.
fasilitasi penyiapan bahan penyelenggaraan pelayanan kependudukan;
j.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
k.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
sesuai perintah Camat;
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
a. penyusunan program
dan rencana kegiatan
Seksi;
b. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya;
c. pengkoordinasian dan pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
d. pengkoordinasian
pengembangan potensi ekonomi masyarakat Kecamatan;
e. pengkoordinasian peningkatan peran serta masyarakat Kecamatan dalam pembangunan;
f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dalam lingkup tugasnya;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
sesuai perintah Camat;
Sekretariat Kecamatan yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat menyelenggarakan pelayanan teknis administratif ketatausahaan yang meliputi urusan perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan untuk mencapai tata kelola kesekretariatan yang baik.
a.
pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama
kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Kecamatan;
b.
penyusunan bersama
program
kerja
dan
rencana
kegiatan Kecamatan berdasarkan pada visi dan misi Kecamatan;
c.
penyusunan
program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat Kecamatan;
d.
pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep
naskah dinas dan
produk
hukum
lingkup
Kecamatan;
e.
penyelenggaraan perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Kecamatan;
f.
perumusan bahan rencana kebutuhan
belanja langsung dan belanja
tidak langsung serta bahan rencana
kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Kecamatan;
g.
pelaksanaan kearsipan serta pelayanan
kehumasan;
h.
pengkoordinasian, penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan
Seksi;
i.
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
sesuai perintah Camat;
penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretariat dan kegiatan Kecamatan secara berkala.
Camat mempunyai
tugas membantu Walikota dalam
mengoordinasikan penyelenggaraan urusan
pemerintahan di wilayah
kecamatan.
a. penyelenggaraan
urusan pemerintahan umum pada tingkat Kecamatan;
b. pengoordinasian kegiatan
pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian kegiatan
ekonomi dan pembangunan;
d. pengoordinasian kegiatan
sosial kemasyarakatan;
e. pengoordinasian
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
f.
pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan
Daerah dan Peraturan Wali Kota;
g. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
h. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah
di Kecamatan;
i.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
j.
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kota yang ada di Kecamatan;
k. pelaksanaan
tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk
melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah Kota;
l.
pelaksanaan tugas
lain
sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.