Camat Jatisampurna bersama Anggota DPRD Kota Bekasi Anim imamuddin Menjadi Penengah Permasalahan pertanahan yang ada di wilayah RT.001 RW.007 Kelurahan Jatisampurna.
Camat menyampaikan bahwa Camat hanya mediasi untuk mencari Jalan Keluar dari permasalahan yang ada,jika tidak ketemu jalan keluarnya maka Camat mempersilahkan di bawa ke Meja Hijau,Tapi Camat selalu berharap setiap permasalahan bisa di selesaikan dengan musyawarah cukup di Kecamatan saja.
Ditambahkan juga oleh Anim imamuddin Anggota DPRD Dapil Jatisampurna,Pondok Melati dan Jatiasih,bahwa diri nya juga sebagai Pengayom warga Kota Bekasi,sebagai tokoh di Kecamatan Jatisampurna dan bagian dari Pencetus Rumah adat Reseratif Justice menginginkan setiap permasalahan cukup selesai di rumah Restorative Justice (Rumah adat Kranggan) atau di Kantor Kecamatan Jatisampurna saja.
Sumber :
Tags :