KOTA BEKASI - Dalam memperingati hari Kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor : 200.1.2/3447-Kesbangpol.Idwasbang tentang “Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Kota Bekasi”. Kamis,(31/7/25).
Menindaklanjuti surat Sekeretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Republik Indoensia Nomor 400.10.1.1/3823/SJ tanggal 15 Juli 2025 Hal Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih tahun 2025 dan menyemarakan hari ulang tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme seluruh elemen masyarakat, maka Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Kota Bekasi.
Ini point-point yang disampaikan ;
1. Gerakan pembagian bendera merah putih di Kota Bekasi dilaksanakan dengan pemikiran bahwa bendera merah putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu bangsa yang selama bulan kemerdekaan akan berkibar di seluruh wilayah negara kesatuan RI;
2. Pelaksanaan gerakan pembagian bendera merah putih di Kota Bekasi dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat, baik pribadi maupun kelompok, forum binaan, organisasi kemasyarakatan, partai politik, BUMN, BUMD serta unsur Pemerintahan dan swasta;
3. Perangkat daerah Kota Bekasi untuk turuk menyukseskan kegiatan dimaksud dengan menghimbau seluruh ASN dalam lingkup wilayah kerjanya untuk berpartisipasi menyumbangkan masing-masing satu bendera merah putih dengan ukuran 100cm x 150cm;
4. Perangkat daerah terkait menghimbau lurah, kepala bagian, kepala pusat kesehatan masyarakat, kepala Sekolah SD,SMP,SMA/SMK untuk menghimbau seluruh ASN dalam lingkup wilayah kerjanya untuk berpartisipasi menyumbangkan masing-masing satu bendera ukuran 100cm x 150cm;
5. Bendera merah putih tersebut dapat disampaikan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bekasi paling lambat tanggal 4 Agustus 2025 dengan narahubung Usep dengan nomor whatsapp 0852 1872 8469;
6. Bahwa untuk memperingati hari ulang tahun ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025 seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2025;
7. Pemasangan bendera merah putih dilakukan secara serentak di seluruh area pubilk seperti, Kantor pemerintahan dan swasta, tempat usaha hotel dan restoran, kampus dan sekolah, rumah warga dan Fasilitas umum lainnya;
8. Camat dan lurah agar menginformasikan pemasangan bendera merah putih kepada masyarakat dan secara aktif memonitor pemasangan bendera merah putih di wilayah kerjanya masing-masing.
(ST/Diskominfostandi)
Pemkot Bekasi Surat Edaran Wali Kota Bekasi Bendera Merah Putih